Peraturan Aset Kripto di Indonesia – Meskipun bukan lagi jadi hal baru, beberapa tahun ke belakang perbincangan mengenai aset kripto semakin hari semakin besar. Popularitas aset kripto yang meroket ini salah satunya didasari oleh banyaknya sosok berpengaruh di mancanegara yang mempromosikan jenis token pilihannya sebagai investasi masa depan.
Keunikan aset kripto kerap kali diberitakan sebagai salah satu faktor yang dapat menghadirkan keuntungan besar bagi para investor.
Pengertian dan Fungsi Aset Kripto
Secara umum, aset kripto atau cryptocurrency merupakan sebuah mata uang digital. Tujuan utama dari cryptocurrency ini adalah sebagai alat tukar untuk transaksi yang dilakukan secara online.
Terkait keamanannya sendiri, transaksi mata uang kripto baik itu jual beli aset serta transaksi menggunakan mata uang kripto tersebut dilindungi kriptografi atau sandi rahasia sebagai bagian dari keamanannya.
Proses transaksi biasanya dilakukan secara peer to peer, yang menghubungkan satu gawai ke gawai lainnya di internet tanpa adanya server. Dengan kata lain, para pemilik cryptocurrency bebas bertransaksi kepada siapa pun tanpa adanya pihak ketiga yang mengatur perputarannya.
Meskipun begitu, segala bentuk transaksi yang dilakukan tetap dicatat dan dipantau oleh jaringan aset kripto yang dikenal dengan blockchain.
Blockchain sendiri merupakan sebuah sistem komputasi yang mendasari terbentuknya aset kripto yang ada saat ini. Secara fungsi, blockchain hadir untuk blok yang saling terhubung satu sama lain yang mencatat transaksi aset dan jaringan bisnis secara online.
Tidak hanya mencatat, blockchain juga mendistribusikan informasi transaksi yang terjadi di seluruh dunia kepada pemilik mata uang kripto yang ingin melihatnya. Namun informasi tersebut bersifat rahasia dan hanya memunculkan kode sebagai identitas pelaku transaksi.
Perkembangan Aset Kripto
Menurut sejarahnya sendiri, mata uang kripto ini sebetulnya sudah mulai dikembangkan sejak tahun 1983 oleh David Chaum di Amerika Serikat. Kala itu, David Chaum memperkenalkan uang elektronik kriptografi yang baru bisa mulai digunakan di tahun 1995 dengan terciptanya Digicash.
Namun kala itu, orang yang ingin bertransaksi harus memiliki perangkat keras maupun lunak khusus yang membatasi banyak orang menggunakannya.
Barulah di tahun 2009 Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin sebagai mata uang kripto pertama yang terdesentralisasi. Hal tersebut memungkinkan mata uang kripto ciptaan Satoshi Nakamoto untuk digunakan di berbagai platform tanpa harus memerlukan perangkat khusus kecuali jaringan internet.
Dengan diterimanya mata uang kripto tersebut di berbagai platform digital, akhirnya membuka jalan untuk munculnya aset kripto lainnya hingga saat ini.
Peraturan Aset Kripto di Indonesia
Di Indonesia sendiri, aset kripto yang dimiliki oleh siapa pun tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Namun, jika Anda tertarik, investasi aset kripto masih tetap diperbolehkan untuk dilakukan.
Hal tersebut dijelaskan melalui Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tentang Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Berdasarkan Surat Menko Perekonomian tersebut aset kripto dianggap sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan potensi investasi besar yang dapat membantu perkembangan ekonomi di Indonesia.
Investasi aset kripto ini juga selanjutnya dilakukan di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019, dijelaskan bahwa aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi.
Terkait aset kripto yang tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi ini sebetulnya sudah diatur melalui UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Di dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah.
Dengan kata lain, aset kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Satu-satunya cara untuk bisa bertransaksi tentu dengan melakukan konversi aset kripto yang Anda miliki ke mata uang rupiah.
===
DEVILO.CO adalah Jasa Pembuatan Artikel SEO dan Jasa Website Profesional untuk Bisnis diseluruh Indonesia.
- Jasa Pembuatan Website Profesional: Website Bisnis, Website Usaha, Website UMKM, Website Company Profile, Website Berita, Website Toko Online, Website Sekolah, Website Portofolio, Website Pribadi, Website Blog, Website Galeri Foto, Website Komunitas, Website Ekspor Impor, Website Sales Mobil/Motor, Website Properti/Real Estate, Website Tour dan Travel, Website Layanan Jasa, Website Podcast.
- Jasa Landing Page: Website Katalog, Produk, Daftar Harga, Bio Link.
- Jasa Kelola Website Bisnis: Jasa Penulisan Artikel SEO Terbaik dan Jasa Kelola Website Bisnis Profesional.
- Jasa Backlink Murah: Jasa backlink untuk website bisnis dengan harga yang murah dan terjangkau mulai dari 100 rb.
Kami siap membantu segala kebutuhan pembuatan website usaha Anda. Konsultasikan gratis!
✅ Gratis Domain (1 Tahun)
✅ Gratis Unlimited Hosting (1 Tahun)
✅ Desain Tema Website Premium Gratis Selamanya
✅ Gratis Halaman Produk
✅ Gratis Halaman Artikel
✅ Website Terakses Cepat
✅ SEO On Page
✅ Tidak Perlu Belajar Mengoding
✅ Tidak Perlu Skill Desain Website
✅ Bantuan Professional Maintenance Selama Web Masih Aktif
Hubungi WA: Jasa Website Profesional, untuk informasi lebih lanjut.