Bagaimana Masa Depan Aset Kripto?
Kripto adalah aset digital yang nilainya ditentukan oleh pasar seperti halnya saham maupun obligasi dan dapat diperjualbelikan di berbagai exchange crypto/bursa mata uang kripto.
Aset digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan, beroperasi secara independen dari bank sentral. Berbeda dengan mata uang tradisional, kripto memanfaatkan teknologi blockchain untuk mencatat dan memverifikasi transaksi secara terdesentralisasi.
Konsep ini revolusioner dalam dunia keuangan karena menghilangkan kebutuhan akan pihak ketiga seperti bank dalam transaksi keuangan. Sebaliknya, kripto bergantung pada jaringan komputer terdistribusi yang menjalankan software open-source untuk memvalidasi dan mencatat setiap transaksi.
Kriptografi, yang menjadi dasar nama “cryptocurrency”, digunakan untuk mengamankan transaksi dan mengontrol penciptaan unit baru. Ini memastikan bahwa aset digital tidak dapat diduplikasi atau dipalsukan, memberikan tingkat keamanan yang tinggi.
Blockchain, teknologi yang mendasari sebagian besar kripto, adalah buku besar digital yang didistribusikan ke seluruh jaringan. Setiap “blok” dalam rantai ini berisi sekelompok transaksi yang telah diverifikasi oleh para pengguna jaringan. Begitu sebuah blok ditambahkan ke rantai, sangat sulit untuk diubah, memberikan tingkat transparansi dan keamanan yang tinggi.
Desentralisasi adalah fitur kunci lainnya dari kripto. Tidak ada otoritas pusat yang mengontrol nilainya atau mengatur peredarannya. Sebaliknya, ini ditentukan oleh algoritma dan konsensus jaringan. Hal ini membuat kripto tahan terhadap manipulasi oleh pemerintah atau lembaga keuangan, dan potensial sebagai alat keuangan yang lebih demokratis.
Namun, penting untuk dicatat bahwa sifat desentralisasi dan kurangnya regulasi juga membawa risiko, termasuk volatilitas harga yang tinggi dan potensi penggunaan untuk aktivitas ilegal. Meskipun demikian, banyak yang melihat kripto sebagai masa depan keuangan, menawarkan cara yang lebih cepat, murah, dan aman untuk mentransfer nilai di seluruh dunia.
Peraturan Aset Kripto di Indonesia
Di Indonesia, regulasi mengenai aset kripto memiliki beberapa aspek penting dan berikut di bawah ini adalah peraturan tentang aset kripto di Indonesia:
Status Hukum: Berdasarkan Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018, aset kripto diakui sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Pengawasan: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ditunjuk sebagai regulator yang mengawasi perdagangan aset kripto.
Definisi: Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 mendefinisikan aset kripto sebagai komoditi tidak berwujud berbentuk aset digital yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi.
Larangan Penggunaan sebagai Alat Pembayaran: UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Konsekuensinya, aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran langsung.
Konversi Wajib: Untuk bertransaksi menggunakan nilai aset kripto, pemilik harus terlebih dahulu mengkonversinya ke Rupiah.
Meskipun tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran, investasi aset kripto tetap diperbolehkan di Indonesia. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan potensi investasi yang dapat mendorong perkembangan ekonomi nasional.
Dengan regulasi yang jelas, Indonesia berupaya menyeimbangkan antara inovasi teknologi keuangan dan perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Masa Depan Aset Kripto
Prospek masa depan aset kripto masih belum bisa dipastikan. Namun, beberapa analis menyatakan bahwa aset kripto akan menjadi mata uang global yang digunakan secara luas dalam berbagai transaksi.
Dalam wawancara Bankless Podcast, Jack Dorsey CEO perusahaan Block payment (sebelumnya bernama Square) dan CEO Twitter dari 2015 hingga November 2021 menyatakan keyakinannya bahwa Bitcoin akan menjadi mata uang internet yang universal.
Dengan teknologi yang terus berkembang, peningkatan dukungan dari pemerintah dan perusahaan, prospek masa depan aset kripto diperkirakan akan tetap positif.
Kesimpulan
Aset kripto merupakan suatu bentuk aset digital yang diciptakan dan ditransaksikan menggunakan teknologi yang disebut “Blockchain”.
Transaksi aset kripto dilakukan oleh jaringan peer-to-peer yang menggunakan teknologi Blockchain.
Blockchain adalah ledger atau buku besar digital yang mencatat seluruh transaksi yang dilakukan dalam jaringan tersebut.
Setiap transaksi yang dilakukan harus disetujui oleh sejumlah pengguna yang tergabung dalam jaringan tersebut sebelum ditambahkan ke dalam Blockchain.
Aset kripto diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008.
Aset kripto sangat beragam dan memiliki karakteristik, tujuan, serta cara kerja yang berbeda.
===
DEVILO.CO adalah Jasa Pembuatan Artikel SEO dan Jasa Website Profesional untuk Bisnis diseluruh Indonesia.
- Jasa Pembuatan Website Profesional: Website Bisnis, Website Usaha, Website UMKM, Website Company Profile, Website Berita, Website Toko Online, Website Sekolah, Website Portofolio, Website Pribadi, Website Blog, Website Galeri Foto, Website Komunitas, Website Ekspor Impor, Website Sales Mobil/Motor, Website Properti/Real Estate, Website Tour dan Travel, Website Layanan Jasa, Website Podcast.
- Jasa Landing Page: Website Katalog, Produk, Daftar Harga, Bio Link.
- Jasa Kelola Website Bisnis: Jasa Penulisan Artikel SEO Terbaik dan Jasa Kelola Website Bisnis Profesional.
- Jasa Backlink Murah: Jasa backlink untuk website bisnis dengan harga yang murah dan terjangkau mulai dari 100 rb.
Kami siap membantu segala kebutuhan pembuatan website usaha Anda. Konsultasikan gratis!
✅ Gratis Domain (1 Tahun)
✅ Gratis Unlimited Hosting (1 Tahun)
✅ Desain Tema Website Premium Gratis Selamanya
✅ Gratis Halaman Produk
✅ Gratis Halaman Artikel
✅ Website Terakses Cepat
✅ SEO On Page
✅ Tidak Perlu Belajar Mengoding
✅ Tidak Perlu Skill Desain Website
✅ Bantuan Professional Maintenance Selama Web Masih Aktif
Hubungi WA: Jasa Website Profesional, untuk informasi lebih lanjut.