Pengertian PBG dan Cara Mengurus PBG

Penulis Admin 01 92 Views

Pengertian PBG dan Cara Mengurus PBG

Ketika membangun sebuah bangunan, pemilik bangunan tidak hanya merencanakan material bangunan tetapi juga legalitas bangunan. Pemilik bangunan perlu mendapatkan izin yang biasa dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB telah diganti dengan PBG. PBG, yang merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, adalah pengganti IMB setelah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Lantas, apa itu PBG dan apa perbedaannya dengan IMB?

Apa Itu PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

DEVILO.CO adalah Jasa Pembuatan Artikel SEO dan Jasa Website Profesional untuk Bisnis diseluruh Indonesia.
Jasa Pembuatan Website ProfesionalJasa Pembuatan Website Profesional

Menurut laman resmi SIMBG, PBG berfungsi untuk:

  • Menjamin legalitas pembangunan bangunan gedung.
  • Memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mencatat data informasi terkait rencana bangunan gedung.

Perbedaan PBG dan IMB

Lebih lanjut, perbedaan antara PBG dan IMB adalah sebagai berikut.

1. Kegunaan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum atau pada saat memulai pembangunan. Pemilik bangunan wajib melampirkan rincian teknis bangunan ketika mengajukan izin.

Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah aturan perizinan yang mengatur proses pembangunan, di mana pemilik tidak diharuskan mengajukan izin sebelum memulai pembangunan.

2. Tahapan dan Permohonan

IMB harus diajukan sebelum memulai pembangunan, dengan pemilik harus melaporkan fungsi bangunan pada tahapan permohonan.

Sebaliknya, PBG dapat diurus selama proses pembangunan atau setelahnya, dengan persyaratan pemilik melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikannya dengan tata ruang yang berlaku.

3. Syarat dan Sanksi

IMB memiliki syarat administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan, dan tidak memberikan sanksi jika pemilik tidak melaporkan perubahan fungsi.

PBG mensyaratkan perencanaan bangunan sesuai dengan tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe, dengan sanksi yang diberikan jika pemilik tidak melaporkan perubahan fungsi.

IMB dapat dikenai sanksi berupa perintah pembongkaran dan penghentian sementara. PBG memberlakukan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara dan sebagainya.

4. Periode Berlaku

Izin IMB tetap berlaku jika diperoleh sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 diberlakukan. PBG berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.

IMB membatasi izin hanya untuk satu fungsi bangunan. Sebaliknya, PBG memungkinkan bangunan gedung memiliki fungsi campuran.

Cara Mengurus PBG

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah syarat dan mekanisme pembuatan PBG.

Syarat Pengajuan PBG

Untuk pengajuan PBG, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi, yakni sebagai berikut.

  1. Dokumen Rencana Arsitektur: Data penyedia jasa perencana arsitektur; Konsep rancangan, gambar denah, dan konsep atau denah terkait lainnya.
  2. Dokumen Rencana Utilitas:Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran; Gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya.
  3. Dokumen Rencana Struktur: Gambar rencana struktur bawah, atas, basement; Perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai).
  4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: keterangan jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.

Prosedur Pembuatan PBG

Setelah dokumen siap, selanjutnya lakukan pembuatan PBG dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs web https://simbg.pu.go.id.
  2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email.
  3. Login jika sudah memiliki akun dan melengkapi data diri pemohon.
  4. Mengisi formulir terkait dan menyimpan data.
  5. Memulai proses permohonan PBG secara online melalui laman simbg.pu.go.id.
  6. Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas.
  7. Mengikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap.
  8. Memperbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA. Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP.
  9. Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG.
  10. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek).
  11. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai.

Nah, itulah tadi penjelasan mengenai PBG. PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung yang berfungsi sebagai perizinan dan pelaporan bagaimana pembangunan gedung dilaksanakan.

Devilo Arts adalah Layanan Vendor Jasa desain, sewa, produksi, pembuatan dan pemasangan Backdrop Photobooth dan Gate Event di Yogyakarta.
Jasa Backdrop Photobooth JogjaJasa Backdrop Photobooth Jogja
Bagikan
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *