Regulasi Perdagangan Mata Uang Kripto Di Indonesia

Penulis Admin 01 15 Views

Regulasi Perdagangan Mata Uang Kripto Di Indonesia

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.

Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Pencatatan atas setiap transaksi mata uang kripto terpusat di dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.

Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Regulasi Kripto Di Indonesia

Terdapat beberapa aturan yang menjadi landasaran hukum perdagangan mata uang kripto di Indonesia. Bappebti di dalam laman resminya menyebut, sudut pandang aturan mata uang kripto di Indonesia diambil dari UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

DEVILO.CO adalah Jasa Pembuatan Artikel SEO dan Jasa Website Profesional untuk Bisnis diseluruh Indonesia.
Jasa Pembuatan Website ProfesionalJasa Pembuatan Website Profesional

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Dengan demikian, artinya aset kripto atau mata uang kripto tidak bisa menjadi alat pembayaran di Indonesia.

Selain itu, aturan mata uang kripto di Indonesia juga dari UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mendefinisikan efek sebagai surat berharga, yaitu surat pengakuran utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif efek.

Aturan mata uang kripto di Indonesia pun juga bersumber dari UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Membuat Blockchain Sendiri

Pada pasal 1 ayat 2 aturan tersebut dijelaskan, komoditi adalah semua barang, hak, dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subyek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya.

Mengapa mata uang kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka?

Alasan pertama, yakni harga mata uang kripto yang cenderung sangat fluktuatif dan cukup likuid. Kedua, tidak ada intervensi pemerintah, sehingga koin dan token yang muncul dari teknologi blockchain diperdagangkan secara bebas tanpa intervensi, dengan demikian pasarnya sempurna.

Ketiga, permintaan dan penawaran aset kripto sangat ramai di pasar. Pasar aset kripto sangat besar, tercatat hingga saat ini, kapitalisasi pasar aset kripto secara global mencapai 2,62 triliun dollar AS dengan 10.000 jenis aset kripto yang diperdagangkan. Di Indonesia telah muncul pelaku usaha aset kripto dan ratusan ribu nasabah yang bertransaksi.

Keempat, aset kripto memiliki kecocokan dengan standar komoditi. Dalam artian, sebagai sebuah komoditi digital, standar merupakan bagian dari disain komoditi tersebut. Sebagai standar desain komoditi tersebut koin/token memakai Rupiah.

Oleh karena itu, permasalahan mengenai standar tidak menjadi isu yaitu seperti standar pada komoditi fisik. Hingga saat ini, terdapat empat aturan Bappebti mengenai mata uang kripto, yakni:

  1. Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
  2. Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  3. Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
  4. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset).
Baca Juga:  Peran DeFi dalam Industri Keuangan

Kesimpulan

Kehadiran bursa kripto atau mata uang kripto semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat perdagangan dan inovasi aset kripto, serta ekosistem digital di Asia Tenggara.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi meluncurkan bursa kripto pertama di Indonesia guna memberikan jaminan keamanan bagi pelaku aset kripto.

===

Jasa Pembuatan Website Profesional

DEVILO.CO adalah Jasa Pembuatan Artikel SEO dan Jasa Website Profesional untuk Bisnis diseluruh Indonesia.

  • Jasa Pembuatan Website Profesional: Website Bisnis, Website Usaha, Website UMKM, Website Company Profile, Website Berita, Website Toko Online, Website Sekolah, Website Portofolio, Website Pribadi, Website Blog, Website Galeri Foto, Website Komunitas, Website Ekspor Impor, Website Sales Mobil/Motor, Website Properti/Real Estate, Website Tour dan Travel, Website Layanan Jasa, Website Podcast.
  • Jasa Landing Page: Website Katalog, Produk, Daftar Harga, Bio Link.
  • Jasa Kelola Website Bisnis: Jasa Penulisan Artikel SEO Terbaik dan Jasa Kelola Website Bisnis Profesional.
  • Jasa Backlink Murah: Jasa backlink untuk website bisnis dengan harga yang murah dan terjangkau mulai dari 100 rb.

Kami siap membantu segala kebutuhan pembuatan website usaha Anda. Konsultasikan gratis!

✅ Gratis Domain (1 Tahun)
✅ Gratis Unlimited Hosting (1 Tahun)
✅ Desain Tema Website Premium Gratis Selamanya
✅ Gratis Halaman Produk
✅ Gratis Halaman Artikel
✅ Website Terakses Cepat
✅ SEO On Page
✅ Tidak Perlu Belajar Mengoding
✅ Tidak Perlu Skill Desain Website
✅ Bantuan Professional Maintenance Selama Web Masih Aktif

Hubungi WA: Jasa Website Profesional, untuk informasi lebih lanjut.

Devilo Arts adalah Layanan Vendor Jasa desain, sewa, produksi, pembuatan dan pemasangan Backdrop Photobooth dan Gate Event di Yogyakarta.
Jasa Backdrop Photobooth JogjaJasa Backdrop Photobooth Jogja
Bagikan
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *